KASUS BANK LIPPO
Bank lippo merupakan bank konvensional yang menarik dana publik melalui tabungan dan deposito. Melalui kredit yang di berikan, dana yang ada digunakan untuk membiayai investasi di perusahaan afiliasi. Perusahaan afiliasi adalah perusahaan yang di kendalikan dari perusahaan lain karena memiliki kepemilikan/kepentingan ataupun pemegang saham yang sama.
Karena terjadinya penurunan nilai saham ini Bank Lippo menjadi tertekan dan akhirnya pada tahun 2008 PT Bank Lippo Tbk melakukan merger dengan PT Bank Niaga Tbk. Bank hasil merger ini pun dinamakan PT CIMB Niaga Tbk. Nama baru hasil merger Bank Niaga dan Bank Lippo kemudian dikenal sebagai PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Pada tahun 2002, Bank Lippo melakukan pemalsuan Laporan Keuangan 30 September 2002 dengan membuat laporan keuangan ganda yang berbeda dengan laporan keuangan yang di publikasikan di publik dan di BEJ.
Dampak dari skandal Bank Lippo ini, nilai saham Bank Lippo di pasar modal menjadi turun dari Rp.70 / lembar saham menjadi Rp. 25 / lembar saham. Dalam hal ini yang dirugikan adalah investor yang sudah menanamkan modal di bank Lippo dan terutama yang merasakan rugi besar adalah pemerintah sebagai pemilik saham mayoritas.
Comments
Post a Comment