KASUS BANK SAMPOERNA
Krisis yang melanda PT. Bank Sampoerna International berupa kredit macet, yakni dengan Non Performing Loan (NPL) sekitar 70% dari total kredit yang disalurkannya, atau sekitar Rp.70 Miliar. Sebagian besar tunggakan itu berasal dari sebuah perusahaan yang masih ada hubungannya dengan pemegang saham Bank Sampoerna. Dapat dikatakan bahwa bank tersebut telah melanggar BMPK atau legal lending limit dalam penyaluran kredit.
Kejadian tersebut mengakibatkan restrukturisasi pemegang saham. Kepemilikan saham Putra Sampoerna di Bank Sampoerna berubah dari mayoritas (95%) menjadi minoritas. Diduga saham dari PT. Sampoerna telah dijual pada PT. Indobangun Tata Teguh. Sementara banyak pihak menduga bahwa kasus ini merupakan kiat leverege by out pertama di Indonesia untuk mengalihkan tanggung jawab debitur dari suatu badan hukum ke badan hukum lain. Pengambilalihan saham Putra Sampoerna oleh PT. Indobangun Tata Teguh juga berarti mengambil alih pinjaman macet antar kelompok. Secara legal hal tersebut tidak dapat dilakukan secara sederhana.
Comments
Post a Comment