KASUS BANK UMUM MAJAPAHIT
Masalah yang dihadapi oleh Bank Umum Majapahit (BUMJ) berawal dari terjadinya kekisruhan antar kelompok pemegang saham. Persoalan manajerial terjadi antar kelompok Kompas Gramedia yang menguasai 50% saham yang diwakili oleh Sumarkoco Sudirop sebagai Presdir dengan pemegang saham lainnya yaitu Ongko Efendi. Akhirnya, kelompok Gramedia menarik dana yang ditempatkan di BUMJ, sehingga kebutuhan BUMJ akan likuiditas tidak terpenuhi dan BUMJ dinyatakan kalah kliring. Bank Indonesia menghentikan keikutsertaan BUMJ dalam kliring sejak 27 November 1990.
Kasus
BUMJ makin parah setelah muncul kasus deposito fiktif di BUMJ Cabang
Surabaya dan pemberian kredit tanpa jaminan sekitar Rp.80 Miliar.
Hancurnya BUMJ meninggalkan utang sekitar Rp.100 Miliar pada 37 bank dan
lembaga keuangan lain (LKBB) berupa utang call money.
Comments
Post a Comment